Zakat dan Pengertiannya

\ \ 0 comments
ZAKAT, tentu sudah tidak terdengar asing bagi telingan kita khususnya umat Islam.
Zakat adalah jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya, menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syari'ah Islam. Zakat merupakan rukun ketiga dari Rukun Islam. Secara harfiah zakat berarti tumbuh, berkembang, menyucikan, atau membersihkan. Sedangkan secara terminologi syari'ah, zakat merujuk pada aktivitas memberikan sebagian kekayaan dalam jumlah dan perhitungan tertentu untuk orang-orang tertentu sebagaimana yang telah ditentukan.

Zakat dibedakan menjadi 2 yaitu:
1. Zakat fitrah
Zakat yang wajib dikeluarkan umat muslim menjelang Idul Fitri pada bulan Ramadhan. Besar zakat ini 2,5 kilogram makanan pokok yang sehari-hari kita makan atau ada di daerah bersangkutan.
2. Zakat maal (harta)
Mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing jenis memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.


Orang yang wajib mengeluarkan zakat disebut muzakki, sedangkan orang yang wajib menerima zakat di sebut mustahiq.
Mustahiq itu sendiri terdiri dari 8 golongan yaitu:
  1.     Fakir - Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
  2. Miskin - Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
  3. Amil - Mereka yang mengumpulkan dan membagikan zakat.
  4. Mu'allaf - Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya.
  5. Hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.
  6. Gharim - Mereka yang berhutang untuk kebutuhan yang halal dan tidak sanggup untuk memenuhinya.
  7. Fisabilillah - Mereka yang berjuang di jalan Allah (misal: dakwah, perang dsb)
  8. Ibnus Sabil - Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan.

       

Tidak ada komentar: